Kewarganegaraan dan Pancasila
Kewarganegaraan
KBBI
Hal yang berhubungan
dengan warga negara; keanggotaan sebagai warga negara.
Menurut pemahamannya
Kewarganegaraan secara hukum (Yuridis)
Kewarganegaraan dalam hukum (Yuridis), memiliki pengertian
sebagai tanda adanya sebuah hubungan atau ikatan secara yuridis antara seorang
warga negara dengan negara terkait status seseorang tersebut sebagi warga
negara. Adanya hubungan tersebut maka seorang warga negara memiliki kewajiban
untuk tunduk dan patuh terhadap hukum, undang-undang maupun peraturan yang
berlaku di negara terkait status seseorang sebagai warga negara. Dengan adanya
sebuah kartu tanda penduduk, surat pernyataan atau bukti kewarganegaraan
seseorang, merupakan tanda dari ikatan hukum tersebut.
Kewarganegaraan secara sosiologis
Secara sosiologis, definisi kewarganegaraan adalah Ikatan atau
hubungan darah, setanah air, senasib sepenanggungan dan juga ikatan budaya dan
sejarah yang sama. Dalam arti kata memiliki ikatan secara lahir dan batin dalam
hubungannya sebagai warga negara. Kewarganegaraan secara sosiologis seseorang
tersebut dapat disebut sebagai warga negara karena melihat dari tingkah laku,
penghayatan hidup serta ikatan emosional seseorang tersebut pada negara.
Pancasila
Pancasila ialah ideologi dasar negara Indonesia yang asalnya
dari ajaran budha dalam Kitab Tripitaka 2 kata: "panca" yaitu
"lima" dan "syila" yang memiliki arti "dasar".
Jadi, Pancasia memiliki daksa 5 aturan tingkah laku yang penting. Pancasila
sudah sejak lama dikenal yaitu sejak zaman kerajaan Majapahit dan Sriwijaya
dimana terdapat sila-sila yang ada dalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan bermasyarakat ataupun dikalangan kerajaan meskipun sila-sila tersebut
belum untuk dirumuskan secara konkrit.
Menurut kitab Sutasoma yang dikarang oleh Mpu Tantular, Pancasila memiliki arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” atau “berbatu sendi yang lima”. Pancasila dipakai untuk menjadi dasar guna mengatur segala bentuk arah serta gerak dari pemerintahan negara yang memiliki tujuan untuk mengatur setiap penyelenggaraan yang ada dalam bernegara. Arti lambang pancasila penuh akan makna. Fungsi pancasila salah satunya merupakan asas kerohanian tertib hukum di Indonesia
Menurut kitab Sutasoma yang dikarang oleh Mpu Tantular, Pancasila memiliki arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” atau “berbatu sendi yang lima”. Pancasila dipakai untuk menjadi dasar guna mengatur segala bentuk arah serta gerak dari pemerintahan negara yang memiliki tujuan untuk mengatur setiap penyelenggaraan yang ada dalam bernegara. Arti lambang pancasila penuh akan makna. Fungsi pancasila salah satunya merupakan asas kerohanian tertib hukum di Indonesia
Perbedaan Kewarganegaraan dan Pancasila
Kewarganegaraan dapat dianggap sebagai konsep dalam mengukur
hak dan kewajiban. Namun yang terjadi adalah
pemahaman secara tidak penuh terhadap makna kewarganegaran. Konsep ini dilihat
semata-mata sebagai status. Status yang dimaksudkan
terkait dengan metode untuk menentukan siapa yang bisa menjadi warga negara. Kewarganegaraan adalah nilai yang ada dalam Pancasila itu
sendiri. Bagi negara Indonesia yang mempunyai penduduk dengan pluralitas
tinggi, Pancasila dibutuhkan sebagai dasar negara yang berfungsi sebagai daya
ikat serta dasar pemersatu bangsa dan negara. Pancasila jelas merupakan
seperangkat nilai.
Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa merupakan hal yang
penting mengingat Indonesia merupakan negara dengan keberagaman suku sehingga
Pancasila dibutuhkan terkait dengan integrasi nasional. Rintangan utama
pada pembangunan integrasi nasional adalah eksistensi dari etnis atau minoritas
kultural dalam sebuah negara yang menolak kecenderungan integrasi. Dalam
dinamika pluralisme Indonesia tersebut, kewarganegaraan hadir dalam rangka
pemersatu di antara perbedaan yang ada dan untuk meningkatkan rasa nasionalisme
terhadap negara Indonesia. Sama halnya dengan Pancasila yang merupakan konsep
dari bhinneka tunggal ika, kewarganegaraan juga memperhatikan keberagaman
budaya yang dapat memotret pluralisme di Indonesia.
Dengan pandangan demikian, maka yang dapat diambil dari
pembahasan tersebut adalah bahwa di dalam kewarganegaraan juga terdapat
nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila sehingga dengan menetapkan Pancasila
sebagai bagian dari kewarganegaraan tidaklah menghilangkan nilai Pancasila itu
sendiri. Kewarganegaraan dapat
mentransformasikan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila dengan bahasa yang
berbeda. Mengenai persamaan nilai yang dapat diambil dari substansi antara
Pancasila dengan kewarganegaraan, dapat dirumuskan menjadi 2 hal yang utama:
1. Kewarganegaraan, Pancasila menghindari
otoritarianisme negara, dan usaha mengembangkan pluralisme sebagai ciri
permanen dari kebudayaan yang demokratis di Indonesia.Pancasila
tidak membuka ruang bagi penggunaan kekuasaan negara yang bersifat memaksa.
Pancasila sebagai konsepsi politis hanya berlaku pada struktur dasar masyarakat
dari kehidupan bernegara, sementara keyakinan atau nilai lain yang mungkin ada
di luar yang politis sebagaimana berlaku pada asosiasi, atau keluarga atau
orang-perorang, tetap dibiarkan hidup dan harus dihormati perkembangannya
oleh negara.
2. Pancasila dapat memperkuat
kebebasan, persamaan, dan hak-hak sipil dan politik dasar bagi warga negara
yang hidup dalam sebuah negara. Gagasan fundamental Pancasila mengenai
kebebasan, hak-hak sipil dan politik dasar yang harus dihormati oleh mayoritas
legislatif, seperti hak ikut dalam pemilihan dan berpartisipasi dalam politik,
kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat, dan juga perlindungan hukum juga dijamin dalam konsep-konsep kewarganegaraan
sehingga poin kedua ini menegaskan bahwa substansi Pancasila dan
kewarganegaraan adalah sama namun dalam bahasa yang berbeda.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar