Kewarganegaraan dan Pancasila



 Hasil gambar untuk kewarganegaraan dan pancasila



Kewarganegaraan

KBBI

Hal  yang berhubungan dengan warga negara; keanggotaan sebagai warga negara.

Menurut pemahamannya

Kewarganegaraan secara hukum (Yuridis)
Kewarganegaraan dalam hukum (Yuridis), memiliki pengertian sebagai tanda adanya sebuah hubungan atau ikatan secara yuridis antara seorang warga negara dengan negara terkait status seseorang tersebut sebagi warga negara. Adanya hubungan tersebut maka seorang warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap hukum, undang-undang maupun peraturan yang berlaku di negara terkait status seseorang sebagai warga negara. Dengan adanya sebuah kartu tanda penduduk, surat pernyataan atau bukti kewarganegaraan seseorang, merupakan tanda dari ikatan hukum tersebut.

Kewarganegaraan secara sosiologis
Secara sosiologis, definisi kewarganegaraan adalah Ikatan atau hubungan darah, setanah air, senasib sepenanggungan dan juga ikatan budaya dan sejarah yang sama. Dalam arti kata memiliki ikatan secara lahir dan batin dalam hubungannya sebagai warga negara. Kewarganegaraan secara sosiologis seseorang tersebut dapat disebut sebagai warga negara karena melihat dari tingkah laku, penghayatan hidup serta ikatan emosional seseorang tersebut pada negara.

Pancasila                                                                      

Pancasila ialah ideologi dasar negara Indonesia yang asalnya dari ajaran budha dalam Kitab Tripitaka 2 kata: "panca" yaitu "lima" dan "syila" yang memiliki arti "dasar". Jadi, Pancasia memiliki daksa 5 aturan tingkah laku yang penting. Pancasila sudah sejak lama dikenal yaitu sejak zaman kerajaan Majapahit dan Sriwijaya dimana terdapat sila-sila yang ada dalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat ataupun dikalangan kerajaan meskipun sila-sila tersebut belum untuk dirumuskan secara konkrit.
                                                Hasil gambar untuk kewarganegaraan dan pancasila
Menurut kitab Sutasoma yang dikarang oleh Mpu Tantular, Pancasila memiliki arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” atau “berbatu sendi yang lima”. Pancasila dipakai untuk menjadi dasar guna mengatur segala bentuk arah serta gerak dari pemerintahan negara yang memiliki tujuan untuk mengatur setiap penyelenggaraan yang ada dalam bernegara. Arti lambang pancasila penuh akan makna. Fungsi pancasila salah satunya merupakan asas kerohanian tertib hukum di Indonesia

Perbedaan Kewarganegaraan dan Pancasila
Kewarganegaraan dapat dianggap sebagai konsep dalam mengukur hak dan kewajiban. Namun yang terjadi adalah pemahaman secara tidak penuh terhadap makna kewarganegaran. Konsep ini dilihat semata-mata sebagai status. Status yang dimaksudkan terkait dengan metode untuk menentukan siapa yang bisa menjadi warga negara. Kewarganegaraan adalah nilai yang ada dalam Pancasila itu sendiri. Bagi negara Indonesia yang mempunyai penduduk dengan pluralitas tinggi, Pancasila dibutuhkan sebagai dasar negara yang berfungsi sebagai daya ikat serta dasar pemersatu bangsa dan negara. Pancasila jelas merupakan seperangkat nilai. 

Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa merupakan hal yang penting mengingat Indonesia merupakan negara dengan keberagaman suku sehingga Pancasila dibutuhkan terkait dengan integrasi nasional. Rintangan utama pada pembangunan integrasi nasional adalah eksistensi dari etnis atau minoritas kultural dalam sebuah negara yang menolak kecenderungan integrasi. Dalam dinamika pluralisme Indonesia tersebut, kewarganegaraan hadir dalam rangka pemersatu di antara perbedaan yang ada dan untuk meningkatkan rasa nasionalisme terhadap negara Indonesia. Sama halnya dengan Pancasila yang merupakan konsep dari bhinneka tunggal ika, kewarganegaraan juga memperhatikan keberagaman budaya yang dapat memotret pluralisme di Indonesia.
                                Gambar terkait
Dengan pandangan demikian, maka yang dapat diambil dari pembahasan tersebut adalah bahwa di dalam kewarganegaraan juga terdapat nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila sehingga dengan menetapkan Pancasila sebagai bagian dari kewarganegaraan tidaklah menghilangkan nilai Pancasila itu sendiri. Kewarganegaraan  dapat mentransformasikan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila dengan bahasa yang berbeda. Mengenai persamaan nilai yang dapat diambil dari substansi antara Pancasila dengan kewarganegaraan, dapat dirumuskan menjadi 2 hal yang utama:

1. Kewarganegaraan, Pancasila menghindari otoritarianisme negara, dan usaha mengembangkan pluralisme sebagai ciri permanen dari kebudayaan yang demokratis di Indonesia.Pancasila tidak membuka ruang bagi penggunaan kekuasaan negara yang bersifat memaksa. Pancasila sebagai konsepsi politis hanya berlaku pada struktur dasar masyarakat dari kehidupan bernegara, sementara keyakinan atau nilai lain yang mungkin ada di luar yang politis sebagaimana berlaku pada asosiasi, atau keluarga atau orang-perorang, tetap dibiarkan hidup dan harus dihormati perkembangannya oleh  negara.

2. Pancasila dapat memperkuat kebebasan, persamaan, dan hak-hak sipil dan politik dasar bagi warga negara yang hidup dalam sebuah negara. Gagasan fundamental Pancasila mengenai kebebasan, hak-hak sipil dan politik dasar yang harus dihormati oleh mayoritas legislatif, seperti hak ikut dalam pemilihan dan berpartisipasi dalam politik, kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat, dan juga perlindungan hukum juga dijamin dalam konsep-konsep kewarganegaraan sehingga poin kedua ini menegaskan bahwa substansi Pancasila dan kewarganegaraan adalah sama namun dalam bahasa yang berbeda.












Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arsitektur mendunia

Pengaruh adanya Arsitektur

Dunia Arsitektur